Nasib Anggodo Widjojo Ditentukan Tanggal 31 Agustus 2010

Nasib Anggodo Widjojo Ditentukan Tanggal 31 Agustus 2010

- detikNews
Selasa, 24 Agu 2010 15:54 WIB
Nasib Anggodo Widjojo Ditentukan Tanggal 31 Agustus 2010
Jakarta - Terdakwa kasus percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo segera menghadapi vonis. Bebas atau tidaknya adik buron Anggoro Widjojo tersebut ditentukan tanggal 31 Agustus 2010.

"Majelis akan mengeluarkan putusan pada Selasa 31 Agustus 2010," ujar ketua majelis hakim Tjokorda Rai di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2010).

Sidang rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Tidak seperti biasanya, hakim hanya butuh waktu satu minggu untuk mengeluarkan vonis, padahal dalam perkara lain biasanya dua pekan.

Keputusan untuk langsung vonis diambil setelah jaksa tidak menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan tim kuasa hukum.

"Kami tetap pada tuntutan kami, tidak ada yang berubah," tegas jaksa dari KPK, I Kadek Wiradana.

Hal yang sama juga ditunjukkan oleh tim pengacara Anggodo. Menurut Djonggi Simorangkir, pihaknya tetap pada pembelaan.

"Tapi dengan tidak disampaikannya replik oleh jaksa, berati ada pengakuan terhadap pembelaan. Kalau bisa terdakwa langsung bebas murni saja," ucap Djonggi.

Untuk diketahui, sidang Anggodo ini sudah digelar sejak 11 Mei 2010. Dalam perjalanannya, banyak fakta terungkap, mulai dari proses pemberian uang ke Ari Muladi hingga rekaman Ari dan Ade Rahardja yang tidak terbukti.

Vonis hakim akan membuktikan apakah benar Anggodo melakukan percobaan suap ke pimpinan KPK atau melakukan perintangan penyidikan korupsi. Bagaimana putusannya? Kita nantikan saja pekan depan.

(mad/nwk)


Berita Terkait