"Apakah orang yang sakit perlu ditahan terus-terusan dan tidak diampuni. Padahal dia tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau itu diterapkan justru kita melanggar HAM," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar usai sidang judicial review masa jabatan Jaksa Agung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2010).
Menurut Patrialis, tentunya jika masih muda dan sehat, tidak mudah bagi koruptor untuk mendapatkan grasi. Dia mengklaim tindakan pemerintah memberikan grasi bagi orang tua yang sakit-sakitan justru mendapat pujian dari konvensi hukum internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tidak semua masyarakat setuju dengan usulan penghapusan grasi bagi para koruptor ini. "Orang kan gampang klaim. Masyarakat juga banyak yang setuju. Kalau Kemenkum HAM tidak memberi remisi malah melanggar HAM," tegas dia.Namun Patrialis mengaku bisa menerima usulan soal penghapusan grasi ini. "Ya kita setuju saja kalau itu bagian dari politik hukum. Buat kita tidak ada masalah," terang dia.Saat ini menurutnya Kemenkum HAM telah menerima 2.016 permintaan grasi. Semuanya akan diproses, tapi tidak semuanya bisa dikabulkan.
"Bisa diberikan grasi atau tidak, itu tergantung perkembangannya. yang jelas wajib untuk diproses. Agar ada kepastian hukum," tutup dia. (rdf/fay)











































