penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dalam surat pengantar surat tersebut tidak tercantum nama Ade Rahardja atau Ari Muladi seperti yang selama ini diramaikan.
"Tidak ada di suratnya hanya disebutkan CDR. Nggak ada nama siapa-siapa," ujar jaksa dari KPK, I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2010).
Menurut Kadek, surat itu baru diterima pada Senin 23 Agustus 2010 kemarin
sekitar pukul 15.12 WIB. Hingga kini, CDR bernomor surat R/810/VIII/Bareskrim itu masih terbungkus rapi dan belum diperiksa secara detil oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hakim menolak barang bukti CDR tersebut dengan alasan sudah melewati
batas waktu yang ditentukan. Agenda sidang tinggal mendengarkan putusan.
"Sikap majelis sudah jelas. Acara berikutnya adalah putusan. Sehingga barang
bukti ini kami tolak. Mestinya saudara sampaikan sebelum tuntutan," jelas hakim Tjokorda Rai.
Dengan demikian, barang bukti tersebut tidak dilampirkan sebagai berkas
permohonan jaksa.
Sebelumnya, kuasa hukum Anggodo ngotot menghadirkan rekaman yang disebut-sebut antara Ari Muladi dan Ade Rahardja tersebut. Namun belakangan Polri membantah ada rekaman tersebut dan hanya menegaskan soal CDR. Lalu, CDR itu pun dinyatakan bukan antara Ade dan Ari, melainkan Ari dengan seseorang.
(mad/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini