Mantan Bos PT Kimia Farma Divonis 5 Tahun Bui

Kasus Alkes 2007

Mantan Bos PT Kimia Farma Divonis 5 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 24 Agu 2010 14:54 WIB
Jakarta - Mantan komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution Budiarto Maliang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat rontgen di Kementerian Kesehatan tahun 2007. Akibat perbuatannya, Budiarto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, Budiarto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

"Wajib membayar uang Rp 2,1 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang sudah diberikan ke KPK sebesar Rp 2 miliar dan Rp 456.777 ribu. Sehingga Rp 350 juta dan Rp 870 ribu dikembalikan kepada terdakwa," ujar ketua majelis hakim, Herdi Agusten di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (24/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai, Budiarto tidak terbukti dalam dakwaan primair, melainkan dakwaan subsider. Dengan demikian, hanya pasal tentang penunjukkan langsung yang dijerat hakim.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," lanjutnya.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Budiarto dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta plus uang pengganti Rp 2,145 miliar.

Mendengar putusan tersebut, Budiarto yang mengenakan kemeja lengan pendek tersebut langsung menangis. Namun, dia tidak langsung mengajukan banding.

"Kenapa saya yang dikatakan menikmati?," tutupnya.

(mad/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads