Selain itu, Budiarto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
"Wajib membayar uang Rp 2,1 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang sudah diberikan ke KPK sebesar Rp 2 miliar dan Rp 456.777 ribu. Sehingga Rp 350 juta dan Rp 870 ribu dikembalikan kepada terdakwa," ujar ketua majelis hakim, Herdi Agusten di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (24/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," lanjutnya.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Budiarto dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta plus uang pengganti Rp 2,145 miliar.
Mendengar putusan tersebut, Budiarto yang mengenakan kemeja lengan pendek tersebut langsung menangis. Namun, dia tidak langsung mengajukan banding.
"Kenapa saya yang dikatakan menikmati?," tutupnya.
(mad/gah)











































