"Kapolri dan Jaksa Agung harus meminta maaf ke masyarakat lewat media massa secara terbuka. Karena ini gugatan perdata, kami minta ganti rugi material Rp 10 juta saja. Kami mengukur secara proporsional, biaya materai, fotokopi, pendaftaran, banding dsb," kata pengacara Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso.
Hal itu dikatakan Sugeng usai mendaftar gugatan di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (24/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu itu, menurut Sugeng, Kapolri dan Jaksa agung menyatakan ada rekaman pembicaraan antara Ari Muladi dan Ade Raharja. Isi pembicaraan itu dinilai sangat penting dan dijadikan landasan untuk menjerat 2 pimpinan KPK, Bibit Riyanto-Chandra Hamzah.
Belakangan, di depan Komisi III DPR, 2 pucuk pimpinan penegakan hukum itu menyatakan sebaliknya. Bahwa tidak ada rekaman apa pun antara Ari dan Ade Raharja.
"Waktu itu, rekaman itu sebagai alat bukti menjerat Bibit-Chandra sebagai alat penahanan. Akibatnya, kinerja KPK terhambat. Pimpinan KPK jadi ragu memberantas korupsi. Ternyata, rekaman itu tidak benar. Dalam sidang Anggodo, rekaman itu tidak ada," imbuh Sugeng.
Menurut Sugeng, seharusnya Kapolri dan Jaksa Agung mundur dari jabatannya. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
"Kalau menggugat mundur, itu wilayah moral, bukan masuk gugatan. Ini moralitas, kebohongan harus dipertanggungjawabkan dan pantas untuk mundur. Daripada marah-marah di sidang kabinet, ya berhentikan saja," tukas Sugeng bersemangat.
(Ari/nwk)










































