"Saya berbeda pendapat dengan kawan-kawan LSM, cita-cita negara ini adalah negara hukum. Orang yang diduga bersalah harus dihukum. Ketika hukum sudah ditegakkan dan keadilan juga ditegakkan dengan menghukum yang bersalah, maka hak-hak yang bersangkutan harus diberikan," kata Buyung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (24/8/2010).
Dia menilai remisi itu merupakan bentuk keadilan. Sudah sepantasnya remisi dihormati sebagai suatu aturan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau soal efek jera yang dipersoalkan, menurutnya, tentu tidak semua koruptor diberikan remisi, tapi terbatas pada mereka yang benar-benar menunjukkan itikad baik selama di penjara.
"Yang berprestasi, dan perubahan prilaku yang ke arah positif yang diberi pengampunan," tutupnya.
(ndr/fay)











































