"Kemarin sudah diarahkan oleh Presiden, dibentuk tim oleh Kemenlu dengan melibatkan pihak Kemenkum HAM. Baik WNI di Malaysia maupun Arab Saudi," ujar Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar usai sidang Judicial review masa jabatan Jaksa Agung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2010).
Menurut Patrialis, tim ini akan memperjuangkan agar TKI di luar negeri bisa terhindar dari hukuman mati, bahkan kalau bisa dibebaskan. "Kalau mungkin ada jalannya, bisa minta maaf lalu hukumannya jadi berapa lama. Itu kan boleh-boleh saja,"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis pun menilai tidak perlu menggunakan tekanan secara diplomatik agar Malaysia meringankan hukuman para TKI ini. Menurutnya, pembicaraan secara bersahabat antar kedua pihak bisa menyelesaikan masalah ini.
"Hubungan diplomatik secara baik-baik saja, tidak perlu tekanan. Toh (Kedubes) negara Malaysia juga ada di sini. Sama-sama kita bicarakan secara menyeluruh," terang dia.
Menurutnya, Indonesia sudah menunjukan keadilan dengan memberi remisi 22 narapidana asal Malaysia. Hal ini menunjukan hukum di Indonesia adil, tidak membedakan narapidana. Hal ini harus menjadi pertimbangan pula bagi Malaysia.
"Kita sampaikan bahwa negara kita adil. Tidak memilah siapapun, remisi diberikan pada seluruh napi. Iulah wujud penghargaan HAM oleh negara. Tidak hanya WNI tetapi WNA juga," terang dia.
(rdf/fay)
