Nodai Rasa Keadilan Masyarakat, Remisi Koruptor Harus Dihapus

Nodai Rasa Keadilan Masyarakat, Remisi Koruptor Harus Dihapus

- detikNews
Selasa, 24 Agu 2010 14:19 WIB
 Nodai Rasa Keadilan Masyarakat, Remisi Koruptor Harus Dihapus
Jakarta - Remisi untuk koruptor dipandang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, remisi yang kontraproduktif terhadap penegakan antikorupsi harus dihapuskan.

"PP No 28 Tahun 2006 ada hal yang mengatur tentang pemberian remisi untuk koruptor. Pemerintah harus mencabut dan batalkan PP tersebut," ujar Anggota Komisi III DPR dari FPKS Nasir Jamil kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2010).

Menurut Nasir, korupsi itu telah melukai rasa keadilan dan menyebabkan banyak orang tidak mendapatkan hak-hak ekonominya. Pemberian remisi untuk koruptor justru makin melukai hati rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karenanya pemberian remisi untuk koruptor otomatis membuat masyarakat dikhianati oleh Pemerintah yang cenderung tidak memperhatian rasa keadilan publik," ungkap Nasir.

Sebelumnya diberitakan Ketua DPR Marzuki Alie mendukung penghapusan remisi untuk koruptor. Marzuki menilai penghapusan remisi untuk koruptor harus dimulai dari revisi UU yang bersangkutan.

(van/yid)


Berita Terkait