"PP No 28 Tahun 2006 ada hal yang mengatur tentang pemberian remisi untuk koruptor. Pemerintah harus mencabut dan batalkan PP tersebut," ujar Anggota Komisi III DPR dari FPKS Nasir Jamil kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2010).
Menurut Nasir, korupsi itu telah melukai rasa keadilan dan menyebabkan banyak orang tidak mendapatkan hak-hak ekonominya. Pemberian remisi untuk koruptor justru makin melukai hati rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan Ketua DPR Marzuki Alie mendukung penghapusan remisi untuk koruptor. Marzuki menilai penghapusan remisi untuk koruptor harus dimulai dari revisi UU yang bersangkutan.
(van/yid)











































