Pengacara Anggodo Tantang Ade Rahardja Gugat Polri Soal Rekaman

Pengacara Anggodo Tantang Ade Rahardja Gugat Polri Soal Rekaman

- detikNews
Selasa, 24 Agu 2010 13:50 WIB
Pengacara Anggodo Tantang Ade Rahardja Gugat Polri Soal Rekaman
Jakarta - Keberadaan rekaman antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dan tersangka kasus percobaan penyuapan Ari Muladi akhirnya tak terbukti. Jika Ade merasa tak bersalah sejak awal, seharusnya berani menggugat balik Polri dengan pasal pencemaran nama baik.

"Termasuk Ade Rahardja, kenapa sampai sekarang tidak menggugat dengan pencemaran nama baik, kalau memang merasa benar?" kata salah seorang pengacara Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/8/2010).

Menurut Thomson, dengan gugatan tersebut akan terbuka semua tudingan kepada Ade. Sebab, dengan pasal tersebut, Polri akan diminta untuk membuktikan terlebih dulu tudingan suap yang dialamatkan pada Ade.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pencemaran nama baik, nanti dipastikan dulu soal perkara pidananya.
Misalnya pembunuhan, nah dibuktikan dulu terlibat nggak pembunuhannya baru
pencemaran nama baik," jelasnya.

Terkait keberadaan rekaman, Thomson juga kembali mempertanyakan sikap Polri yang berubah-ubah. Sejak tahun lalu, klaim soal rekaman disebutkan selalu ada. Namun, kini berganti degan call data record.

"Bahkan sekarang CDR pun katanya nggak ada. Hilang, ada juga antara Ari dan Edi Sumarsono. Gimana ini?" kecamnya.

Dengan hilangnya rekaman tersebut, tim kuasa hukum mencurigai adanya rekayasa dalam kasus kliennya. Ada upaya terselubung untuk melindungi pihak-pihak tertentu di kepolisian dan KPK.

"Sidang ini hanya sandiwara saja," tegas salah seorang pengacara Anggodo lain, OC Kaligis.
(mad/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini