"Termasuk Ade Rahardja, kenapa sampai sekarang tidak menggugat dengan pencemaran nama baik, kalau memang merasa benar?" kata salah seorang pengacara Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/8/2010).
Menurut Thomson, dengan gugatan tersebut akan terbuka semua tudingan kepada Ade. Sebab, dengan pasal tersebut, Polri akan diminta untuk membuktikan terlebih dulu tudingan suap yang dialamatkan pada Ade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya pembunuhan, nah dibuktikan dulu terlibat nggak pembunuhannya baru
pencemaran nama baik," jelasnya.
Terkait keberadaan rekaman, Thomson juga kembali mempertanyakan sikap Polri yang berubah-ubah. Sejak tahun lalu, klaim soal rekaman disebutkan selalu ada. Namun, kini berganti degan call data record.
"Bahkan sekarang CDR pun katanya nggak ada. Hilang, ada juga antara Ari dan Edi Sumarsono. Gimana ini?" kecamnya.
Dengan hilangnya rekaman tersebut, tim kuasa hukum mencurigai adanya rekayasa dalam kasus kliennya. Ada upaya terselubung untuk melindungi pihak-pihak tertentu di kepolisian dan KPK.
"Sidang ini hanya sandiwara saja," tegas salah seorang pengacara Anggodo lain, OC Kaligis.
(mad/nwk)










































