"Kalau korupsi memang kejahatan extraordinary, maka perlakuannya pun harus extraordinary," kata peneliti ICW Tama S Langkun saat dihubungi detikcom, Selasa (24/8/2010).
Menurut Tama, konsideran PP tersebut sebenarnya sudah jelas. Pemberian remisi, pembebasan bersyarat dan lainnya harus melihat keadilan masyarakat. Apalagi pada korupsi yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai, sebaiknya dengan dasar memberikan keadilan bagi masyarakat PP No 28/2006 mesti direvisi atau kalau perlu dicabut.
"Harus ada pasal yang tegas bahwa pemberian remisi dan grasi, bagi kejahatan extraordinary dalam hal ini korupsi, tidak diperkenankan," tutupnya.
(ndr/fay)











































