PP 28/2006 tentang Remisi Koruptor Harus Direvisi

PP 28/2006 tentang Remisi Koruptor Harus Direvisi

- detikNews
Selasa, 24 Agu 2010 11:49 WIB
PP 28/2006 tentang Remisi Koruptor Harus Direvisi
Jakarta - Pemberian remisi bagi koruptor mengundang reaksi keras publik. Keadilan masyarakat terciderai. Atas alasan itu, pemerintah diminta merevisi PP No 28/2006 yang melandasi pemberian remisi itu.

"Kalau korupsi memang kejahatan extraordinary, maka perlakuannya pun harus extraordinary," kata peneliti ICW Tama S Langkun saat dihubungi detikcom, Selasa (24/8/2010).

Menurut Tama, konsideran PP tersebut sebenarnya sudah jelas. Pemberian remisi, pembebasan bersyarat dan lainnya harus melihat keadilan masyarakat. Apalagi pada korupsi yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukuman itu harus memberi efek jera, apalagi kejahatan korupsi. Kalau pemberian remisi dan grasi terus dipelihara bagi koruptor, sama saja bencana bagi pemberantasan korupsi," terangnya.

Dia menilai, sebaiknya dengan dasar memberikan keadilan bagi masyarakat PP No 28/2006 mesti direvisi atau kalau perlu dicabut.

"Harus ada pasal yang tegas bahwa pemberian remisi dan grasi, bagi kejahatan extraordinary dalam hal ini korupsi, tidak diperkenankan," tutupnya.

(ndr/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads