"Tokonya belum kita buka, belum tahu kapan," kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol H Sianturi saat dihubungi, Selasa (24/8/2010).
Sianturi belum bisa memastikan kapan garis polisi yang kini masih melintang di toko tersebut akan dibuka. Perkara ini sendiri sudah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
Delapan orang sudah menjadi korban dari minuman keras (miras) oplosan hasil racikan toko jamu milik Sarimin. Polisi telah mengamankan belasan botol minuman dari toko Sarimin.
Polisi sudah menetapkan Sarimin sebagai tersangka. Sarimin dijerat dengan Pasal 359 jo UU nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan Jo UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(mok/mok)











































