Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul serta pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra adalah kelompok yang memandang Aulia bukan koruptor.
Menurut Marzuki, Aulia hanya terkena pasal ikut serta. Aulia, dinilai Marzuki, hanya mengambil kebijakan saja tanpa pernah menikmati duit tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tiga pendapat itu semua bantah oleh pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej. Dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht), Aulia jelas-jelas telah dinyatakan bersalah oleh hukum di negeri ini.
"Itu jelas koruptor, sudah ada vonisnya," kata Eddy saat dihubungi, Senin (23/8/2010).
Aulia divonis oleh Pengadilan Tipikor 17 Juni 2009 silam dengan hukuman 4,5 tahun. Selang tiga bulan kemudian, hukuman Aulia dikurangi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun.Β
Di tingkat terakhir, MA mengurangi hukuman Aulia Pohan dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Aulia juga dikenai denda Rp 200 juta.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, membacakan putusan majelis hakim, (18/3) lalu.
Menurut Eddy, proses hukum telah dilalui Aulia. Hingga tingkat terakhir pun, Aulia juga tidak melakukan perlawanan secara hukum lainnya.
"Dia sudah terbukti bersalah karena berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
Kini Aulia sudah bebas. Tepat tanggal 18 Agustus lalu, Aulia mendapat pembebasan bersyarat. Ia pun tidak lagi harus meringkuk di LP Salemba. (mok/lia)