"Sebanyak 67 di antara 70 orang kini tengah proses banding di Mahkamah Rayuan/Tinggi," tulis KBRI Malaysia dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Senin (23/8/2010).
Dari 67 orang tersebut, 63 terseret kasus narkoba, enam kasus pembunuhan dan seorang lagi kasus senjata api. Sedangkan Tarmizi, Bustamam dan Parlan hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap. Mereka dijerat pasal 39 B (1) UU Anti Narkotika Malaysia tahun 1952.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah diplomasi dilakukan apabila kasus WNI telah sampai pada putusan terakhir di Mahkamah Persekutuan," tulis siaran pers tersebut.
"KBRI saat ini tengah mengupayakan untuk mengajukan pengampunan dari Yang Dipertuan Agong," ujarnya mengomentari upaya yang dilakukan terhadap 3 WNI.
(mok/mok)











































