Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharuddin Djafar mengatakan, hingga saat ini penyidik masih terus memeriksa MRA. Sejauh ini tersangka mengaku memiliki dua senjata laras panjang.
"Yang satu jenis SS-1, senjata itu pernah dipergunakan dalam kasus perampokan di Marelan, Medan, dan senjatanya berhasil disita polisi. Tadi saat ditunjukkan, dia bilang memang itu senjata miliknya," kata Baharuddin di Mapolresta Medan, Jl. HM. Said Medan, Senin (23/8/2010) malam.
Â
Sementara satu senjata lagi jenis AK-47 disewakan kepada orang lain. Polisi masih melakukan penyidikan terhadap keberadaan senjata tersebut.
Â
Dikatakan Baharuddin, MRA diamankan dari salah satu rumah di kawasan Marelan, Kecamatan Labuhan Deli, Senin (23/8/2010) pagi. Tersangka merupakan buronan polisi dalam kasus perampokan yang terjadi kawasan Marelan tahun 2009, dan terlibat kasus sejenis di Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam.
(rul/mok)











































