Kejadian ini berawal pada Sabtu, 21 Agustus lalu. Sejumlah korban membeli miras oplosan dari Sarimin. Iwan adalah korban pertama yang meninggal pada Minggu (22/8) siang. Tujuh korban lainnya adalah Taryono, Agus, Hantoro, H. Muhammad, Maryadi, Mashuri, dan Ahmad Rizal.
"Dua Korban ada di RS Fatmawati untuk diotopsi, yang lain dalam upaya otopsi," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Senin (23/8/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sendiri sudah menetapkan Sarimin sebagai tersangka. Sarimin dijerat dengan Pasal 359 jo UU nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan Jo UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(mok/mok)











































