Kejadian ini berawal pada Sabtu, 21 Agustus lalu. Sejumlah korban membeli miras oplosan dari Sarimin. Iwan adalah korban pertama yang meninggal pada Minggu (22/8) siang. Tujuh korban lainnya adalah Taryono, Agus, Hantoro, H. Muhammad, Maryadi, Mashuri, dan Ahmad Rizal.
"Dua Korban ada di RS Fatmawati untuk diotopsi, yang lain dalam upaya otopsi," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta, Senin (23/8/2010) malam.
Menurut Boy ada belasan botol minuman beraneka ragam yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Mulai dari termos minuman oplosan yang dijual, dua botol pasta whiskey, sebotol pasta Asam Jawa, satu buah jirigen kecil berisi anggur intisari, satu buah jirigen besar cairan Gingseng, termos air jeruk, 1 jirigen kosong, dua botol kosong, tiga botol anggur merah, tiga botol bir, dan enam botol bir Anker kosong.
Polisi sendiri sudah menetapkan Sarimin sebagai tersangka. Sarimin dijerat dengan Pasal 359 jo UU nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan Jo UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(mok/mok)











































