Sidang perdana digelar di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (23/8/2010). Dalam permohonannya, MAKI menyebutkan, Polri telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terhadap rekening anggota Polri mulai berpangkat bintara sampai dengan perwira tinggi sejak tahun 2005 silam.
Menurut MAKI, seharusnya Kapolri berdasar tugas dan wewenang yang dimilikinya harus menindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, hingga kini Polri belum juga menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan.
Bahkan, Polri malah menyatakan tidak ada persoalan dengan 'rekening gendut' anggota Kepolisian. Berdasar pendalaman yang dilakukan, semua dinilai wajar dan dianggap sudah selesai.
Dengan pernyataan tersebut, menurut MAKI, menunjukkan Polri telah melakukan tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah karena tidak berdasar pada ketentuan pasal 109 KUHAP.
"Bahwa berdasar KUHAP pasal 109, penghentian penyidikan adalah karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia atau kadaluarsa," terangnya.
Dengan demikian, MAKI meminta PN Jaksel untuk menyatakan secara hukum tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Serta melanjutkan ke proses hukum berikutnya.
"Memerintahkan termohon (Kapolri-red) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
(nvc/lia)











































