"Kalau dia (Marzuki-red) pakai persepsi Undang-undang perbendaharaan negara itu bukan korupsi," kata Yusril di sela acara Silaturahmi dan buka puasa yang digelar di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2010)
Menurutnya, persoalan praktik korupsi yang didakwakan kepada besan SBY, Aulia Pohan,
dalam perkara aliran dana Yayasan Bank Indonesia sering menjadi perdebatan, apakah
uang yayasan termasuk kepada uang negara atau bukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
negara. Tapi kalau dari Undang-undang Tipikor itu iya (korupsi)," ujar Yusril.
Ia meminta publik tidak menyalahkan pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang menyebutkan Aulia Pohan bukan koruptor karena tidak megantongi se-senpun uang
yayasan BI.
"Tidak bisa disalahkan ke Marzuki, karena cara pandangnya melihat itu dari UU perbendaharaan negara," katanya.
Ia berharap pemerintah lebih memperketat istilah korupsi. "Jangan seperti karet, kalay seperti karet semuanya bisa disebut korupsi," katanya.
Yusril mencontohkan kasus kredit macet yang ada di Singapura dan Jepang. Dimana kasus tersebut tidak masuk dalam ranah pidana. "Kalau di negara lain itu perdata biasa. Tapi di sini karena bank pemerintah dan dianggap merugikan negara makanya disebut korupsi," tutur Yusril.
(ahy/ndr)











































