Ketum PD: Jika Terbukti Bersalah, Dia Akan Dipecat

Ketua FPD DPRD Jombang Selingkuh

Ketum PD: Jika Terbukti Bersalah, Dia Akan Dipecat

- detikNews
Senin, 23 Agu 2010 20:22 WIB
Ketum PD: Jika Terbukti Bersalah, Dia Akan Dipecat
Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum kaget dengan berita ketua fraksi PD DPRD Jombang yang digugat cerai istrinya kerena selingkuh. Jika terbukti melakukan tindakan amoral dan memiliki gambar-gambar yang tidak senonoh, PD akan memecat yang bersangkutan.

"Kami akan turunkan tim investigasi. Jika terbukti benar, yang bersangkutan akan dicopot," kata Anas kepada detikcom, Senin (23/8/2010).

Menurut politisi muda potensial ini, ketua fraksi harusnya menjadi contoh yang baik bagi anggota fraksi dan semua kader PD. Karena itu, dengan kejadian ini Anas meminta semua kader PD baik yang duduk di legislatif maupun eksekutif untuk menjaga diri dan berhati-hati dengan prilakunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua fraksi harusnya menjadi contoh. Kalau malah bikin cemar partai, tentu layak diberikan sanksi," tegas Anas.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kabupaten Jombang, Ahmad Tohari (44) digugat cerai oleh istrinya. Sang istri bernama Endang Ekowati (43) marah dengan kelakuan suaminya yang diduga berselingkuh dengan pembantunya bernama Nita Safitri (28 tahun).

"Saya menggugat cerai suami saya karena dia (Ahmad Tohari,red) sudah berselingkuh dengan pembantu," kata Endang, istri Ahmad Tohari kepada wartawan, saat ditemui di rumah orangtuanya, di Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Senin Siang (23/8/2010).

Menurut Endang, dirinya sudah mengantongi beberapa bukti kasus perselingkuhan suaminya. Yakni tujuh buah foto bugil dengan berbagai pose yang tersimpan di HP milik Ahmad Tohari.

"Jika dilihat dari tempatnya, foto tersebut diambil di sebuah hotel dan sedang berada di dalam kamar mandi. Ini yang akan kami jadikan barang bukti," ungkapnya sambil menunjukkan foto tersebut.

(yid/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads