KBRI Upayakan Grasi Bagi 3 WNI Terpidana Mati di Malaysia

KBRI Upayakan Grasi Bagi 3 WNI Terpidana Mati di Malaysia

- detikNews
Senin, 23 Agu 2010 19:23 WIB
Jakarta - Tiga orang WNI telah divonis hukuman mati di Malaysia. Ketiganya terbukti di pengadilan Malaysia membawa 3 kg ganja. Meski demikian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur tetap melakukan upaya diplomasi untuk mendapatkan grasi bagi ketiga WNI tersebut.

"Hingga saat ini, KBRI masih melakukan upaya pembelaan sambil menunggu surat yang akan disiapkan untuk permohonan grasi kepada Yang Di-Pertuan Agung Raja Malaysia. Kami pernah melakukan upaya serupa, yakni permohonan grasi untuk terpidana hukuman mati Adi Asnawi, dan Yang Di-Pertuan Agung meluluskan permohonan tersebut. Semoga kali ini berhasil juga," ujar Minister Konselor Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur, Widyarka Ryananta kepada detikcom, Senin (23/8/2010).

Ketiga WNI tersebut adalah Tarmizi Yacob, asal Desa Ceurucuk Kecamatan Samalanga
Kabupaten Aceh Jeumpa, Bireun, Bustamam bin Bukhori asal Desa Reum Baro Kecamatan Samalanga Kabupaten Aceh Jeumpa, Bireun, dan Parlan bin Dadeh juga asal Bireun, Aceh. Mereka dijerat pasal 39 B (1) UU Anti Narkotika Malaysia tahun 1952.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widyarka juga menjelaskan, dalam tiga tahun terakhir sejak 2007, KBRI telah berhasil mengupayakan grasi bagi 19 WNI yang divonis hukuman mati. 13 WNI diantaranya divonis hukuman mati dalam kasus narkoba, dan 6 WNI lainnya dalam kasus pembunuhan.

Ada dua langkah yang selalu dilakukan KBRI dalam upaya keberpihakan dan pembelaan terhadap WNI di Malaysia. Pertama, terang dia, langkah advokasi selama yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum. Advokasi yang dilakukan seperti pendampingan kekonsuleran hingga pengacara.

"Kalau langkah pertama mentok atau tidak berhasil, atau sudah ada keputusan final dari mahkamah, KBRI tempuh langkah kedua yaitu diplomasi," kata Widyarka.

Dia menjelaskan, langkah diplomasi yang dimaksud seperti mengajukan surat permohonan grasi kepada Yang Di-Pertuan Agung Raja Malaysia. Bahkan KBRI, katanya, selalu melakukan sosialisasi kepada WNI di pabrik-pabrik, perkebunan, dan simpul-simpul lainnya tempat berkumpulnya WNI mengenai pentingnya menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia dengan mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Malaysia.

Widyarka juga mengungkapkan, berdasarkan data dari Komisioner Jenderal Penjara Malaysia, saat ini terdapat 6845 WNI yang ditahan di seluruh penjara Malaysia dengan berbagai kasus. Dari jumlah tersebut, 4804 diantaranya didakwa melanggar UU Keimigrasian Malaysia, 68 didakwa melanggar UU Narkotika Berbahaya, dan sisanya berbagai kasus.

Dari total jumlah tersebut juga, 177 WNI terancam hukuman mati, dimana 142Β  diantaranya karena kasus narkoba dan 35 karena kasus pembunuhan. Dari 177 WNI itu juga, 70 WNI diantaranya telah divonis mati, dimana 63 karena kasus narkoba, 6 kasus pembunuhan, dan 1 kasus pemilikan senjata api. 67 WNI diantaranya dalam proses banding di pengadilan.

(rmd/ndr)


Berita Terkait