Terpidana Korupsi Curi Dokumen Tapi Tidak Ditahan

Terpidana Korupsi Curi Dokumen Tapi Tidak Ditahan

- detikNews
Senin, 23 Agu 2010 17:02 WIB
Jakarta - Nursyaf Effendi, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri sebesar Rp 27,5 miliar, kembali ditangkap saat menjalani tahanan kota. Sebab, ia diduga telah mencuri dokumen akta pendirian sebuah perusahaan swasta PT Parama Network.

"Saya melaporkan kasus pencurian dokumen perusahaan pada tanggal 18 Juni 2010. Kami harapkan pihak kepolisian bisa melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata korban yang juga Direktur Utama Parama Network, Chairun Sari Putra usai melapor ke Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya III, Senin (23/8/2010).

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Nurdi Satriaji, Nursyam Effendy sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian dokumen. Namun sejauh ini Nursyam tidak ditahan karena ada jaminan dari istri dan pengacaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka hanya diperiksa tapi tidak ditahan," ujar Nurdi pada kesempatan terpisah.

Seperti diketahui, Nursyaf Effendy adalah terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang menguras uang negara sebesar Rp 27,5 miliar dan dihukum tahanan kota selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus tersebut.

Tetapi, selama dalam status tahanan Kota yang bersangkutan malah dilaporkan telah melakukan pencurian dan penganiayaan. Untuk kasus penganiayaan, Nursyaf tengah ditangani Polres Jakarta Selatan.

(Ari/anw)


Berita Terkait