"Ketika mereka akan kembali, mereka disodorkan 3 dokumen. Di dokumen itu disebutkan mereka telah melanggar wilayah Malaysia dan merusak kapal-kapal nelayan," ujar Menlu Marty Natalegawa.
Marty mengatakan saat jumpa pers usai rakor soal insiden penangkapan 3 petugas DKP dan persiapan perundingan dengan Malaysia di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2010).
Menurut Marty, pihaknya sudah menginstruksikan pada 3 petugas DKP itu untuk tidak menandatangani dokumen apapun.
Atas dasar itu, lanjut Marty, Kemlu telah mengajukan protes keras pada pihak Malaysia.
"Kita mengajukan protes keras pada Malaysia bahwa 3 orang itukan petugas kita secara tegas menginterogasi proses yang sedang berjalan. Kami bicara langsung dengan Menlu Malaysia agar pemeriksaan (saat itu) dihentikan," kata Marty.
(nik/fay)










































