"Aulia sudah divonis bersalah pengadilan, dan dia dijerat UU Tindak Pidana Korupsi," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi detikcom, Senin (23/8/2010).
Apapun yang diperdebatkan, KPK enggan berpolemik lagi. Semua sudah jelas sesuai putusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ketua DPR Marzuki Alie menilai Aulia Pohan bukan koruptor. Alasannya Aulia hanya dikenakan pasal turut serta.
"Pak Aulia Pohan juga bukan koruptor, hanya terkena pasal ikut serta saja kok. Orang itu tidak mencuri untuk kepentingan pribadi," jelas Marzuki, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
(ndr/fay)











































