KPK: Aulia Pohan Sudah Divonis Pengadilan & Dijerat UU Korupsi

KPK: Aulia Pohan Sudah Divonis Pengadilan & Dijerat UU Korupsi

- detikNews
Senin, 23 Agu 2010 14:04 WIB
KPK: Aulia Pohan Sudah Divonis Pengadilan & Dijerat UU Korupsi
Jakarta - KPK tidak mau berpolemik mengenai pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang menyebut Aulia Pohan bukan koruptor. KPK menghormati sikap Marzuki, namun sepenuhnya kasus hukum Aulia sudah diputuskan di Pengadilan Tipikor.

"Aulia sudah divonis bersalah pengadilan, dan dia dijerat UU Tindak Pidana Korupsi," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi detikcom, Senin (23/8/2010).

Apapun yang diperdebatkan, KPK enggan berpolemik lagi. Semua sudah jelas sesuai putusan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasusnya sepenuhnya sudah melalui proses pengadilan," tutupnya.

Sebelumnya Ketua DPR Marzuki Alie menilai Aulia Pohan bukan koruptor. Alasannya Aulia hanya dikenakan pasal turut serta.

"Pak Aulia Pohan juga bukan koruptor, hanya terkena pasal ikut serta saja kok. Orang itu tidak mencuri untuk kepentingan pribadi," jelas Marzuki, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

(ndr/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads