Saksi: Rp 500 Juta Diantar Sjahril Djohan ke Rumah Susno

Saksi: Rp 500 Juta Diantar Sjahril Djohan ke Rumah Susno

- detikNews
Senin, 23 Agu 2010 12:28 WIB
Saksi: Rp 500 Juta Diantar Sjahril Djohan ke Rumah Susno
Jakarta - Saksi pelapor dalam kasus Sjahril Djohan, AKBP Helmi Santika menyebut pencairan dana Rp 500 juta. Uang itu diberikan terdakwa Sjahril Djohan (SJ) kepada Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji di rumahnya.

"Berdasarkan keterangan Haposan, Pak Sjahril menemui Pak Susno di kediamannya. Mengantar uang Rp 500 juta," kata AKBP Helmi saat bersaksi untuk Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (23/8/2010).

Saat itu, Helmi sedang menyidik Haposan Hutagalung dalam kasus Gayus Tambunan. Haposan menyebut keterlibatan Sahril. Hal itu membuatnya melaporkan ke polisi untuk diusut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya punya kewenagan melapor. Dalam KUHAP, saksi pelapor tidak mesti menjadi korban. Tetapi juga yang mengetahui tindak pidana," tukas Helmi.

Atas tudingan itu, SJ tidak mnampik. Ia menyatakan bahwa yang dikatakan Helmi benar adanya. "Ya benar begitu," ucap SJ singkat.

(Ari/anw)


Berita Terkait