"Pemilik toko miras oplosan berinisal S ditahan untuk diperiksa. Dia akan dikenakan pasal berlapis mengenai UU Perlindungan Konsumen dan tentang pangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/8/2010).
Boy menjelaskan, polisi masih mengembangkan kasus miras oplosan tersebut. Menurutnya, warung jamu itu digunakan sebagai kedok untuk menjual miras oplosan.
"Kita masih kembangkan terus kasusnya," katanya.
Sebelumnya, 8 orang warga Jagakarsa tewas setelah pada Sabtu (21/8) kemarin menenggak miras oplosan dari Sarimin. Namun menurut warga, korban tewas berjumlah 9 orang. (nal/fay)











































