"Menyatakan, Ismeth Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi. Dan menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda 100 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/8/2010).
Ismet dijerat Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2001. Ismeth terbukti melakukan perbuatan penunjukan langsung pada PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud dalam pengadaaan mobil damkar tahun 2004 di Kepri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatan Ismeth, negara dirugikan sebesar Rp 5,4 miliar. Uang Rp 5,4 miliar ini adalah besar jumlah pembelian mobil damkar pada tahun 20004 sebesar Rp 2,6 miliar, dan pada tahun 2005 sebesar Rp 2,8 miliar.
Dalam pengadaan damkar ini sejumlah pihak juga terbukti menerima sejumlah uang. Mereka adalah Sofyan Usman sebesar Rp 504 juta, Indra Safi sebesar Rp 98 juta, dan Daniel Yunus sebesar Rp 70 juta.
Usai mendengar putusan hakim, pengacara Ismet Abdullah, Luhut MP Pangaribuan belum memberi jawaban apakah akan banding atau tidak.
"Kami masih pikir-pikir dulu," ucap Luhut.
(gun/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini