Pantauan detikcom, sidang digelar di PN Jaksel mulai pukul 10.53 WIB. Andi Kosasih yang mengenakan kemeja lengan panjang warna abu-abu, tampak tenang menyimak pembacaan dakwaan oleh JPU.
Dalam kasus ini, Andi Kosasih didampingi oleh OC Kaligis sebagai kuasa hukumnya. Hingga saat ini pembacaan dakwaan oleh JPU masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar blokir bisa dibuka, maka disepakatilah adanya bisnis fiktif pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara. Andi Kosasih saat itu didaulat menjadi rekan bisnis Gayus Tambunan. Dibuat juga surat perjanjian antara Gayus dengan Andi Kosasih agar penyidik Polri tidak menjadikan uang Rp 25 miliar tersebut sebagai barang bukti.
(nvc/anw)











































