"Kita bicara negara, itu sitsem yang berjalan, kalau disana ada hukuman mati, apa kita bisa intervensi? Kita harus hargai hukum di negara orang dong," ujar Marzuki, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2010).
Menurut Marzuki, khusus WNI yang ketahuan membawa narkoba, hukum di Malaysia memang sudah mengatur hukuman mati. Agar tidak terjerat hukuman mati, WNI diimbau untuk mematuhi hukum tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi yang sudah terlanjur dijatuhi hukuman mati, Marzuki menilai mereka sulit diselamatkan. Diplomasi Pemerintah terbatas karena sudah divonis hukum di Malaysia.
"Diplomasi ya bagaimana, kalau sudah begini jangan harap Pemerintah ikut campur. Buat saya, membawa narkoba membunuh ratusan orang, walaupun kalau di Indonesia masih memperhatikan HAM," tegas Marzuki.
(anw/anw)










































