Pemerintah Tak Bisa Intervensi 3 WNI yang Dihukum Mati di Malaysia

Pemerintah Tak Bisa Intervensi 3 WNI yang Dihukum Mati di Malaysia

- detikNews
Senin, 23 Agu 2010 11:04 WIB
Pemerintah Tak Bisa Intervensi 3 WNI yang Dihukum Mati di Malaysia
Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie menilai ancaman hukuman mati yang dihadapi WNI di Malaysia karena kesalahannya sendiri. Oleh karena itulah Pemerintah tidak bisa intervensi dengan meminta membebaskan WNI bermasalah tersebut.

"Kita bicara negara, itu sitsem yang berjalan, kalau disana ada hukuman mati, apa kita bisa intervensi? Kita harus hargai hukum di negara orang dong," ujar Marzuki, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2010).

Menurut Marzuki, khusus WNI yang ketahuan membawa narkoba, hukum di Malaysia memang sudah mengatur hukuman mati. Agar tidak terjerat hukuman mati, WNI diimbau untuk mematuhi hukum tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah tahu di Malaysia membawa narkoba hukumannya mati, makanya jangan coba-coba membawa narkoba ke Malaysia," imbau Marzuki.

Bagi yang sudah terlanjur dijatuhi hukuman mati, Marzuki menilai mereka sulit diselamatkan. Diplomasi Pemerintah terbatas karena sudah divonis hukum di Malaysia.

"Diplomasi ya bagaimana, kalau sudah begini jangan harap Pemerintah ikut campur. Buat saya, membawa narkoba membunuh ratusan orang, walaupun kalau di Indonesia masih memperhatikan HAM," tegas Marzuki.

(anw/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini