"Pemberian grasi tidak bisa lantas dimaknai sebagai pro kepada pelaku tindak pidana," ujar Sekretaris Departemen Komunikasi Politik Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.
Hal itu dikatakan dia usai acara buka bersama di kediaman SBY di Cikeas, Bogor, Minggu (22/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Grasi pada 17 Agustus, bersifat moral. Ini aturan main yang diatur di dalam UU dan kita semua mengetahuinya. Ada waktunya negara menghukum pelakunya dan menghukum warganya yang melakukan kejahatan dan ada waktunya negara mengampuni warganya atas kejahatan yang dilakukan," kata Hinca yang berkarir di bidang hukum ini.
(ddt/lrn)










































