Demokrat: Pemberian Grasi Bukan Berarti Membela Koruptor

Demokrat: Pemberian Grasi Bukan Berarti Membela Koruptor

- detikNews
Senin, 23 Agu 2010 04:57 WIB
Demokrat: Pemberian Grasi Bukan Berarti Membela Koruptor
Jakarta - Grasi yang diberikan presiden adalah praktik ketatanegaraan yang diatur dalam undang-undang. Bila penerima grasi adalah terpidana kasus tindak pidana kasus korupsi, tidak serta-merta berarti presiden pro terhadap koruptor.

"Pemberian grasi tidak bisa lantas dimaknai sebagai pro kepada pelaku tindak pidana," ujar Sekretaris Departemen Komunikasi Politik Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.

Hal itu dikatakan dia usai acara buka bersama di kediaman SBY di Cikeas, Bogor, Minggu (22/8/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hinca, apabila proses grasi ditempuh sesuai prosedur yang berlaku, maka tidak ada alasan hukum menolak grasi yang dimohonkan. Grasi merupakan hak terpidana sepanjang yang bersangkutan sudah memenuhi syarat mendapatkannya dan punya alasan kemanusiaan yang menguatkannya.

"Grasi pada 17 Agustus, bersifat moral. Ini aturan main yang diatur di dalam UU dan kita semua mengetahuinya. Ada waktunya negara menghukum pelakunya dan menghukum warganya yang melakukan kejahatan dan ada waktunya negara mengampuni warganya atas kejahatan yang dilakukan," kata Hinca yang berkarir di bidang hukum ini.

(ddt/lrn)


Berita Terkait