"Makanya saya katakan jangan-jangan nanti muncul gelombang permintaan grasi dari para koruptor yang ketagihan. Kalau Presiden menolak, para koruptor itu akan bilang mengapa kok Syaukani dikasih. Ini seharusnya juga jadi pertimbangan Presiden," ujar anggota Komisi III DPR Nasir Jamil kepada detikcom, Minggu (22/8/2010).
Untuk itu, Nasir berharap Presiden menimbang masak-masak sebelum memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi. Apalagi, SBY selama ini selalu berpidato terkait semangatnya memberantas korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden, menurut Nasir, bahkan berhak menolak memberikan grasi. Sekalipun MA memberikan rekomendasi, sebagai kepala negara tentu berhak mengambil keputusan yang sesuai dengan keinginan rakyat.
"Presiden berhak menolak usulan grasi yang diajukan MA. Presiden harusnya tidak semata-mata melihat aspek kemanusiaan, tapi juga aspek psikopolitik masyarakat yang sudah diyakinkan dengan pidato Presiden tentang pemberantasan korupsi," tutupnya.
(van/lh)











































