Pemerintah Harus Agresif Bebaskan WNI yang Dihukum Mati di Malaysia

Pemerintah Harus Agresif Bebaskan WNI yang Dihukum Mati di Malaysia

- detikNews
Sabtu, 21 Agu 2010 23:54 WIB
Jakarta - Sebanyak 340 Warga Negara Indonesia (WNI) menghadapi hukuman mati di Malaysia. Pemerintah diminta jangan diam saja dan berusaha lebih agresif menyelamatkan warganya.

"Advokasi politik dan hukum yang dilakukan pemerintah itu relatif masih kurang. Bukan hanya di Malaysia tapi di Timur Tengah juga," ujar anggota DPR Mahfudz Siddiq usai acara diskusi di Jakarta, Sabtu (21/8/2010).

Menurut Mahfudz, negara lain begitu agresif membela setiap warga negaranya yang memiliki masalah hukum di luar negeri. Pemerintah harus mencontoh hal tersebut ditambah dengan kemampuan diplomasi yang baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika kita bandingkan dengan sikap Filipina misalnya. Ketika ada tenaga kerja mereka yang terkena hukuman, bukan saja hukuman mati tapi juga hukuman badan proses advokasinya jalan terus," paparnya.

Contoh lain adalah napi asal Australia. Pemerintah negeri Kanguru tersebut begitu gigih membela napi di Indonesia, bahkan hingga tataran pejabat atas.

"Jadi menurut saya Kemlu terlepas dari ada problem tenaga kerja ini harus lebih progresif. Saya yakin banyak kepentingan yang bisa dijadikan entry point dalam proses negosiasi," jelasnya.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah saat ditanya soal proses advokasi bagi para WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati mengaku sudah berusaha maksimal memberikan pembelaan. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena sistem hukum di Malaysia berbeda.

Selain itu, pelanggaran yang dilakukan para WNI tersebut juga termasuk kategori berat. "Jadi sebaiknya imbauan kita tidak terlibat masalah hukum di negara lain. Kita sudah melakukan maksimal, melakukan pembelaan dalam proses hukum. Kalau sudah ada ketetapan sulit," tutupnya.

(mad/van)


Berita Terkait