KPK Diharapkan Sudah Bisa Usut Kasus Pencucian Uang pada September

RUU PPATK

KPK Diharapkan Sudah Bisa Usut Kasus Pencucian Uang pada September

- detikNews
Sabtu, 21 Agu 2010 21:01 WIB
Jakarta - KPK dipastikan akan memiliki kewenangan untuk menyidik kasus tindak pidana pencucian uang. Hasil rapat tim perumus RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kewenangan KPK tidak diganggu gugat.

"Semangat untuk meningkatkan peran institusi penegak hukum agar lebih pro aktif memberantas tindak pidana pencucian uang ini ternyata cukup kental mewarnai pembahasan di tim perumus. Diharapkan pada awal bulan September, RUU ini sudah dapat disah kan oleh DPR," kata Anggota Tim Perumus, Martin Hutabarat melalui pesan singkat, Sabtu (21/8/2010).

Pembahasan tim perumus yang dilakukan di Bogor pada malam ini. Tidak ada keputusan yang menganulir keinginan lalu yang sudah disepakati di Panja pada 28 Juli yang telah menetapkan bahwa apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang, PPATK dapat menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada penyidik tindak pidana asal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan BNN untuk dilakukan penyidikan," imbuhnya.

Sebelumnya, menjelang rapat perumus sempat santer terdengar kabar bahwa hasil kesepakatan Panja bulan lalu mengenai kewenangan KPK akan dimentahkan dan dianulir dalam rapat tim perumus ini.

"Diharapkan dengan demikian, kewenangan yang dimiliki, praktek-praktek pencucian uang yg marak dilakukan belakangan ini dari hasil narkoba, penjualan senjata, terorisme, dan korupsi dan lain-lain akan lebih mudah diberantas," tutupnya.

(ndr/van)


Berita Terkait