"Remisi hukuman yang diberikan tidak akan memberi efek jera, bahkan menciderai semangat pemberantasan korupsi," kata ahli hukum pidana, Eddy OS Hiariej saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/8/2010).
Dia menjelaskan, atas alasan apapun, seorang koruptor tidak layak seorang koruptor mendapatkan remisi. "Korupsi adalah kejahatan atas kemanusiaan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, dalam peringatan HUT ke-65 RI, beberapa koruptor mendapatkan remisi. Bahkan 11 di antaranya mendapatkan pembebasan bersyarat setelah mendapatkan remisi itu, antara lain Aulia Pohan, Yusuf Erwin Faishal, dan beberapa lainnya yang tersangkut kasus aliran dana BI.
(ndr/djo)











































