"Justru, dalam amandeman kelima yang kini sedang digodok secara komprehensif, dapat ditegaskan kembali bahwa masa jabatan presiden hanya boleh dua periode," kata Ketua Kelompok DPD MPR RI, Bambang Soeroso, kepada detikcom, Jumat (20/8/2010).
Menurut Bambang, perubahan keempat UUD 2945 sejak tahun 1999-2002 masih menyisakan beberapa persoalan penting yang harus segera dituntaskan. Persoalan itu antara lain kewenangan lembaga-lembaga perwakilan, hubungan DPD dengan DPR, penguatan sistem presidensial, otonomi daerah dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa bagian yang dianggap telah selesai seperti masa jabatan presiden, bila perlu dapat diperkuat agar tercipta kepastian hukum ketatanegaraan yang lebih jelas, yang tak mudah menimbulkan masalah atau diguncang wacana kepentingan politik sesaat yang tidak perlu," sambungya.
"Kelompok DPD RI telah mematangkan proses amandemen yang komprehensif bersama berbagai komponen bangsa diseluruh daerah di Indonesia, kini dapat menyatakan telah siap melanjutkan proses amandemen UUD 1945," tutupnya.
(irw/irw)











































