Pembela Berdongeng 'Anak Domba dan Harimau'

Sidang Korupsi FK Unsri

Pembela Berdongeng 'Anak Domba dan Harimau'

- detikNews
Jumat, 20 Agu 2010 23:10 WIB
Palembang - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (20/08/2010) siang-sore, membuat sebagian pengunjung tertawa. Hal itu setelah kuasa hukum terdakwa Dekan FK Unsri Prof dr Zarkasih Anwar SpAK dan Ketua PPDS Prof dr Hatta Ansyori membacakan dongeng "Anak Domba dan Harimau" dalam berkas pembelaannya.

"...Hei Kamu! Anak rusa!, pasti engkaulah yang membuat keruh air sungai ini!" kata sang Harimau yang tiba-tiba muncul di belakang anak rusa yang baru minum air di sebuah sungai," kata salah satu kuasa hukum, Nazori Achmad Do'ak, mulai membacakan dongeng itu.

"Anak rusak menjawab, 'Bukan patik tuanku, patik baru saja tiba di sungai ini.' 'Aku tidak peduli, pasti kamu yang membuat sungai keruh!' sang Harimau berkata lagi. Dengan ketakutan anak rusa berkata, 'Tak mungkin tuanku, itu bukan perbuatan patik,'" lanjut Nazori.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nazori menceritakan, sang Harimau meraung marah, 'Banyak alasan! Kalau tidak kamu yang berbuat, pasti itu ulah saudaramu, kalau bukan ulah saudaramu, pasti ulah bapakmu, kalau bukan ulah bapakmu, pasti itu ulah kakekmu, dan kalau bukan kakekmu pasti ulah kakek moyangmu! Oleh karena itu kau harus bertanggungjawab. Kau akan kumakan sebagai hukumannya,'

Dijelaskan kuasa hukum yang terdiri dari Nazori, Bambang Hariyanto, Inggrias Nugroho dari Tim Pembela Unsri, dongeng itu menggambarkan bagaimana para jaksa penuntut mencari-cari kesalahan seorang terdakwa meskipun mereka tidak menemukan bukti.

Karena semua bukti atau fakta yang disodorkan jaksa tidak kuat, mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan.

"Jangan demi mencari-cari kesalahan orang sekalipun terhadap orang yang tak bersalah demi terpenuhinya target percepatan karier, sekalipun karier cermerlang tersebut berada di atas penderitaan para terdakwa," katanya.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa yang diperkirakan merugikan negara Rp 2,5 miliar dengan kurungan 4 tahun penjara. Sebab secara subsidar para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tim kuasa membela para terdakwa dengan menyatakan tidak ada uang negara yang dirugikan. Jika pun ada dugaan penyimpangan mekanisme keuangan, itu lantaran PPDS FK Unsri seperti umumnya PPDS FK di sejumlah perguruan tinggi lainnya memiliki hak otonom mengelola uangnya secara independen.
(tw/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads