"Kami bingung kok bisa semudah itu mereka dapat pengurangan hukuman?" kata Wakil Ketua KPKP Haryono Umar saat dihubungi, Jumat (20/8/2010).
Haryono juga mengaku belum mendapat pemberitahuan soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi dana YPPI tersebut. Namun, Haryono sadar jika pihak LP Salemba memang tidak wajib memberitahu pihaknya.
Haryono menyayangkan pemberian remisi bagi seluruh narapidana korupsi. Seharusnya remisi untuk pidana korupsi sebaiknya ditiadakan saja.
"Remisi itu sedikit saja, bahkan tidak ada remisi untuk koruptor," tegasnya.
Empat bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, Maman Sumantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Mereka berempat mendapat pembebasan bersyarat terhitung sejak 18 Agustus lalu.
(mok/irw)











































