"Itu sama sekali Presiden tidak mencampuri urusan hukum," kata Mensesneg Sudi Silalahi sebelum menghadiri acara buka puasa bersama di kompleks Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2010).
Menurut dia, pembebasan bersyarat terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) tersebut merupakan kewenangan Menkum HAM Patrialis Akbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aulia Pohan sudah keluar dari LP Salemba sejak 18 Agustus 2010. Menurut Kalapas Salemba, Dardiansyah, pembebasan ini dilakukan karena Aulia sudah melewati dua pertiga masa tahanan.
Mantan deputi gubernur BI tersebut divonis 3 tahun bui namun diberi remisi hingga enam bulan. Remisi terakhir diterimanya pada 17 Agustus 2010 selama 3 bulan.
(aan/nrl)










































