Mensesneg: Presiden Tak Campuri Pembebasan Bersyarat Aulia Pohan

Mensesneg: Presiden Tak Campuri Pembebasan Bersyarat Aulia Pohan

- detikNews
Jumat, 20 Agu 2010 17:05 WIB
Jakarta - Eks Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2010. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sama sekali tidak mencampuri urusan pembebasan bersyarat besannya itu.

"Itu sama sekali Presiden tidak mencampuri urusan hukum," kata Mensesneg Sudi Silalahi sebelum menghadiri acara buka puasa bersama di kompleks Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2010).

Menurut dia, pembebasan bersyarat terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) tersebut merupakan kewenangan Menkum HAM Patrialis Akbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua itu adalah otoritas Kemenkum HAM," ujar Sudi.

Aulia Pohan sudah  keluar dari LP Salemba sejak 18 Agustus 2010. Menurut Kalapas Salemba, Dardiansyah, pembebasan ini dilakukan karena Aulia sudah melewati dua pertiga masa tahanan.

Mantan deputi gubernur BI tersebut divonis 3 tahun bui namun diberi remisi hingga enam bulan. Remisi terakhir diterimanya pada 17 Agustus 2010 selama 3 bulan.
(aan/nrl)


Berita Terkait