"Kalau itu sebenarnya bukan wewenang saya mengomentari, karena itu kan sifatnya pribadi. Tapi nggak salah juga kalau NU mengeluarkan imbauan begitu," ungkap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, saat ditemui detikcom seusai mengisi kuliah umum pemberantasan korupsi sejak dini di SMA Negeri 2 Kota Kediri, Jum'at (20/8/2010).
Bibit juga mengatakan, adanya imbauan tersebut diharapkan bisa menjadi hukuman moril kepada pelaku korupsi, sehingga bisa menjadi alat pencegahan kejahatan tersebut semakin merajalela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PBNU melalui Katib Am Syuriah Malik Madani menyerukan agar ulama NU tidak menyolatkan jenazah koruptor, dan memerintahkan agar pelaksanaannya hanya dilakukan oleh Garda Bangsa dan Banser. Imbauan itu dikeluarkan atas dasar ajaran yang sama di masa Nabi Muhammad SAW, yang pernah menolak menyolati jenazah seorang muslim yang kedapatan menggelapkan harta hasil rampasan perang.
"Dulu Nabi tidak mau menyalatkan jenazah itu karena sebagai hukuman moril bagi yang bersangkutan. Selain itu, supaya orang lain tidak meniru-niru apa yang dilakukan oleh koruptor. Semacam peringatan bila melakukan korupsi, jenazahnya tidak akan disalatkan Nabi," kata Malik.
(mad/lrn)










































