"Pemberian pembebasan bersyarat Aulia Pohan dan yang lain karena sudah waktunya. Penuh dengan perhitungan yang telah dilakukan oleh Dirjen PAS, yang terlebih dahulu melakukan kajian dan penelitian," ujar Patrialis usai menjenguk Syaukani HR di RSCM, Jakarta, Jumat (20/8/2010).
Menurut Patrialis, pembebasan bersyarat itu diberikan sama dengan narapidana lainnya. Prosesnya, mulai dari penyelesaian kewajiban uang negara hingga jaminan dari keluarga.
"Dia harus menjalankan dua pertiga masa tahanan dikurangi remisi-remisi kemudian semua kewajiban dibayar ke negara. Dan ada jaminan dari keluarga dia tidak akan lari ke mana-mana. Itu syarat mutlak, nggak ada jaminan uang," jelasnya.
Politisi PAN ini menegaskan, jika ada pihak yang tidak setuju dengan proses yang sudah dijalankan bisa mengajukan perubahan aturan tentang remisi dan grasi. Selama ini pihaknya hanya menjalankan tugas.
"Kalau kami tidak berikan hak, itu hak mereka, kami bisa dituntut. UU tidak boleh diksrimintaif," tegasnya.
Kenapa pembebasan bersyarat Aulia Pohan Cs tidak diumumkan saat peringatan HUT RI? "Di Lapas kita konferensi pers, saya minta dirjen lapas untuk menjelaskan semua. Data memang tidak dibawa, kenapa mesti sekarang dipersoalkan lagi. Kan sekarang sudah jelas," tutupnya.
(mok/mad)











































