"Masalah Pak Cirus dan Pak Poltak sudah selesai bagi kita," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendi, di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2010).
Menurut Marwan, Kejagung sudah menyerahkan kepada polisi untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Cirus cs dalam tindak pidana tersebut. Namun hingga kini tidak ada bukti yang dapat menunjukkan Cirus terlibat.
"Ternyata penyidik belum bisa menemukan," jelas mantan Jampidsus ini.
Marwan menambahkan, sanksi administrasi terhadap Cirus sudah dijatuhkan. Oleh karenanya, Cirus tidak akan diberi sanksi tambahan meski pengakuan di persidangan ada yang menyebut keterlibatannya.
"Secara administrasi tindakan disiplin sudah ditentukan. Kalau kita mau meriksa lagi, nebis in idem," jelasnya.
Marwan juga bersikeras bahwa tidak ada bukti Cirus menerima suap. Pertemuan di Hotel Chrystal juga dianggap hal biasa.
"Suap itu kan ada uangnya. Ini kan nggak ada. Bertemu-temu itu soal biasa," kata Marwan.
(ddt/lrn)











































