"Anda bisa menilai sendiri itu bagaimana. Kalau menurut saya, itu tinggal keseriusan pemerintah saja yang belum ada dalam upayanya memberantas korupsi," ujar Bibit saat ditemui wartawan usai mengisi kuliah umum tentang pengetahuan pemberantasan korupsi sejak dini di SMA Negeri 2 Kota Kediri, Jalan Veteran, Jum'at (20/8/2010).
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keppres tertanggal 15 Agustus 2010 tentang Pemberian Pengampunan atau Grasi kepada Syaukani Hassan Rais.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum akhirnya diampuni, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syaukani karena terbukti menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Sepanjang 2001-2005, Syaukani berhasil meraup dana sebesar Rp 93,204 miliar.
Penilaian yang sama juga disampaikan Bibit terhadap pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi, yang banyak dilakukan bertepatan dengan HUT RI ke 65 17 Agustus kemarin. Menurutnya, keputusan tersebut kontra produktif dengan usaha keras pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Kalau memang korupsi dianggap sebagai extra ordinary crime, tidak seharusnya ada pemberian remisi dan grasi kepada terpidana korupsi," imbuh Bibit.
Bibit juga mengatakan, adanya keringanan hukuman pada terpidana korupsi, secara tak langsung menghambat pemberantasan korupsi. "Sekarang ini orang terbukti korupsi kalau terangkap KPK, jadi kesannya yang bekerja ya hanya KPK," tegasnya. (lrn/mad)











































