"Setahu saya keluarga yang membiayai pengobatan," kata pengacara Syaukani, Rudi Alfonso saat dihubungi detikcom, Jumat (20/8/2010).
Dia menjelaskan, sejak ditahan di LP Cipinang, pada 2009, Syaukani mengalami gagal nafas selama 1,5 jam dan sempat mengalami koma 5 hari. Akibat kejadian itu, beberapa syarafnya mengalami kerusakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan ini sekaligus membantah keterangan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa. Menurut Harifin, perawatan Syaukani ditanggung oleh negara sehingga menjadi beban.
"Kalau terjadi perawatan lama, yang rugi negara," ujar Harifin di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (20/8/2010).
Sebelumnya sejumlah pihak beralasan salah satu dasar pemberian grasi Syaukani yaitu membebani keuangan negara. Tidak heran kemudian grasi pun turun bagi mantan bupati Kutai Kartanegara itu.
(ndr/fay)











































