"Masalah rekaman harus kita selesaikan jangan lagi dipolitisir. Itu nggak ada kaitan dengan Bibit-Chandra. Ada orang mendiskreditkan Pak Kapolri dan Jaksa Agung," ujar Marwan, di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2010).
Marwan menjelaskan, keseluruhan data rekaman hubungan telepon tersebut hanya milik Ari Muladi. Bahkan Kejaksaan sempat menyarankan Polri agar Ari Muladi dijadikan tersangka kasus korupsi. Namun hal itu tidak diindahkan Polri.
"Ari Muladi dulunya kita minta dijadikan tersangka. Dia sudah jadi tersangka tapi perkara pidana umum. Saya minta itu dijadikan masalah korupsi. Dia terlibat dalam masalah pemerasan. Ternyata gak jadi," terang mantan Jampidsus itu.
Ia menambahkan, dalam perkara Bibit-Chandra CDR Ari Muladi tidak diperlukan sebagai alat bukti karena bukti yang ada sudah cukup. Marwan pun bersikeras ada orang-orang yang ingin mengaburkan persoalan hukum yang menjerat Bibit-Chandra.
"Ini ada pihak tertentu ingin mengaburkan persoalan. Ingin bikin alibi persoalan, seolah-olah kita merekayasa P-21 Bibit-Chandra. Itu nggak ada," tambahnya.
Marwan pun menjamin kalau apa yang disampaikan Jaksa Agung maupun Kapolri mengenai perkara Bibit-Chandra benar.
"Ada orang mendiskreditkan Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Saya jamin 100 persen dia (Jaksa Agung dan Kapolri) nggak bohong," tukasnya. (ddt/lrn)











































