"Remisi yang diterima Aulia ini kan relatif besar, sekitar 6 bulan," kata peneliti senior ICW, Febridiansyah di Jakarta, Jumat (20/8/2010).
Menurutnya juga, jangan sampai timbul anggapan, pemberian remisi hingga 6 bulan itu ada sesuatu di baliknya.
"Jangan sampai ini upaya mencari perhatian presiden dari para petugas LP di bawah jajaran Kemenkum HAM, dengan pemberian fasilitas kepada Aulia," tutupnya.
Sebelumnya, terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan sudah keluar dari LP Salemba sejak 18 Agustus 2010. Menurut Kalapas Salemba, Dardiansyah, pembebasan ini dilakukan karena Aulia sudah melewati dua pertiga masa tahanan.
Mantan deputi gubernur senior BI tersebut divonis 3 tahun bui namun diberi remisi hingga enam bulan. Remisi terakhir diterimanya pada 17 Agustus 2010 selama 3 bulan.
(ndr/fay)











































