"Iya sudah bebas juga pada tanggal 18 Agustus 2010, bareng dengan Pak Aulia," ujar Kalapas Cipinang, I Wayan Sukerta, saat dihubungi detikcom, Jumat (20/8/2010).
Β
Menurut Wayan, pembebasan ini dilakukan karena keduanya sudah mendapat remisi tiga bulan pada peringatan HUT ke-65 RI kemarin. Dengan demikian, Aslim dan Wayan sudah melewati dua pertiga hukuman.
"Jadi diberikan pembebasan bersyarat," tegasnya.
Artinya, para mantan Deputi Gubernur BI yang terkait dengan kasus aliran dana BI sudah bebas. Aslim dan Wayan menyusul besan SBY, Aulia Pohan, dan pejabat BI lain Maman Somantri yang juga sudah bebas bersyarat pada hari yang sama.
Selain keduanya, mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula juga bebas. Sebelumnya, Baso terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran.
"Ada juga terpidana kasus Asabri, Mayjen (purn) Subarda Midjaja, tapi sudah keluar duluan," tutup Wayan.
(mad/fay)











































