"Lapor polisi itu hak orang tua, tentu kita mendukung kalau memang orang tua mau membawa kasus ini ke jalur hukum," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Firmansyah kepada detikcom, Jumat (20/8/2010).
Namun Firmansyah berharap kedua pihak baik korban maupun pelaku bertemu untuk membahas persoalan ini. Mungkin saja, kasus ini bisa diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau mau lapor polisi, ya itu hak orang tua. Mana ada orang tua yang terima anaknya dibegitukan kan?" ujarnya.
Jenis pelecehan seksual yang diterima Paskibra putri adalah hukuman. Peserta putri diminta berlari telanjang ke kamar mandi. Menurut Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Olahraga dan Pemuda Pemrov DKI Jakarta, Firmansyah, pelakunya adalah senior putri.
Tindakan tidak terpuji tersebut diduga dilakukan oleh senior Paskibra yang berinisial A dan E, yang menyuruh anggota Paskibra perempuan berlari dengan hanya menggunakan handuk dari toilet ke kamar mereka masing-masing.
Gubernur Fauzi Bowo mengecam keras tindakan ini. Pria yang akrab disapa ini Foke berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti Foke meminta agar pelakunya ditindak tegas.
(ken/nrl)











































