"Menurut saya ada mekanismenya kalau Syaukani tidak kuat menjalani tahanan. Dirawat saja di rumah sakit, tapi tidak mengurangi masa tahanan, separah apa pun sakitnya," ujar Ketua Badan Pengurus Masyarakat Tranparansi Indonesia (MTI) Dr Hamid Chalid kepada detikcom, Jumat (20/8/2010).
Bagi Hamid, grasi yang diberikan oleh Presiden SBY bertentangan dengan upaya menciptakan efek jera atas perbuatan korupsi. Terlebih dalam pidato kenegaraan 16 Agustus lalu, SBY menyampaikan soal tekadnya mendukung upaya pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan grasi, kata Hamid, memang wewenang mutlak presiden. Namun, ada unsur lain yang perlu diperhatikan, yakni membuat pihak lain yang hendak berbuat korup mengurungkan niatnya.
"Nanti ada yang beralasan kita sakit saja deh. Ini kasus dengan terpidana, kalau tersangka dia bisa masuk rumah sakit sana-sini hanya untuk membatalkan pemeriksaan," papar dosen hukum tata negara UI ini.
Ke depan, Hamid meminta agar tidak ada lagi pemberian grasi bagi napi korupsi. Hukuman bagi koruptor bukan untuk diampuni atau dikurangi, melainkan seharusnya ditambah.
"Jadi tujuan pemberian efek jera bisa tercapai," tutupnya.
Seperti diketahui, Presiden SBY memberikan pengampunan pada terpidana kasus korupsi APBD Kutai Kartanegara Syaukani HR. Dengan demikian, sisa hukuman tiga tahun yang harus dijalani oleh mantan Bupati Kukar tersebut gugur.
Menurut Menkum HAM Patrialis Akbar, pemberian grasi dilakukan karena kondisi kesehatan Syaukani yang terus memburuk. Bahkan, penampakannya sudah seperti mayat hidup.
(mad/fay)











































