Teten: Cabut Aturan Pemberian Remisi & Grasi Bagi Koruptor

Teten: Cabut Aturan Pemberian Remisi & Grasi Bagi Koruptor

- detikNews
Jumat, 20 Agu 2010 11:11 WIB
Teten: Cabut Aturan Pemberian Remisi & Grasi Bagi Koruptor
Jakarta - Payung hukum pemberian ampunan (grasi) dan pengurangan hukuman (remisi) perlu dievaluasi ulang. Harus ada larangan bagi koruptor untuk mendapatkan dua 'bonus' bagi narapidana tersebut.

"Ini menurut saya harus dilihat sebagai sebuah ketidakseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Mestinya memang aturan remisi dan grasi bagi koruptor dilarang," kata Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki kepada detikcom, Jumat (20/8/2010).

Teten menilai, Presiden SBY mulai bermain-main dengan janjinya sendiri soal komitmen pemberantasan korupsi. Pemberian grasi terhadap terpidana korupsi Syaukani HR adalah bukti lemahnya tekad SBY untuk mempertahankan janji kampanyenya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kontroversi komitmen SBY dalam pemberantasan korupsi. Sudah penerapan hukum terhadap para koruptor lemah karena rata-rata (hukuman) diΒ  bawah dua tahun, sekarang diberi remisi dan grasi, efek jeranya nggak ada," jelas Teten.

Sejak awal, pemerintah seharusnya melakukan tindakan represif bagi para koruptor. Grasi dan remisi hanya akan membuat para pencuri uang rakyat tersebut tidak kapok.

Tidak hanya itu, sanksi sosial juga tetap perlu diberikan. "Kalau perlu dimiskinkan, hukuman akumulatif seperti pidana maupun perdata. Lalu, tidak boleh lagi menjabat sebagai pejabat publik," paparnya.

Teten mencontohkan kebijakan bagi para koruptor di Thailand. Di negeri gajah tersebut, koruptor dihukum sekeras-kerasnya dan tidak diperkenankan menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah bebas.

"Di sini, bisa nyalon lagi. Bahkan Ketua PSSI kita bisa masih menjabat sambil dipenjara. Gimana nggak amburadul pemberantasan korupsi kita?" keluhnya.

Seperti diketahui, Presiden SBY memberikan pengampunan pada terpidana kasus korupsi APBD Kutai Kartanegara Syaukani HR. Dengan demikian, sisa hukuman tiga tahun yang harus dijalani oleh mantan bupati Kukar tersebut gugur.

Menurut Menkum HAM Patrialis Akbar, pemberian grasi dilakukan karena kondisi kesehatan Syaukani yang terus memburuk. Bahkan, penampakannya sudah seperti mayat hidup.

(mad/nrl)


Berita Terkait