Ketua PPATK: Ada Upaya Hambat KPK Usut Pidana Pencucian Uang

Ketua PPATK: Ada Upaya Hambat KPK Usut Pidana Pencucian Uang

- detikNews
Jumat, 20 Agu 2010 10:49 WIB
Ketua PPATK: Ada Upaya Hambat KPK Usut Pidana Pencucian Uang
Jakarta - Kewenangan pengusutan pidana pencucian uang yang rencananya juga akan dimiliki KPK dihambat. Disinyalir ada gerakan dari oknum tertentu di panja RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) yang menghendaki KPK tidak memiliki kewenangan itu.

"Betul, informasi itu sudah saya peroleh," kata Ketua PPATK, Yunus Husein saat dihubungi detikcom, Jumat (20/8/2010).

Padahal, lanjut Yunus di negara-negara yang mempunyai lembaga seperti KPK, mereka mempunyai kewenangan untuk menyidik. Misalnya di Malaysia, Hong Kong, Brunei, Thailand, dan Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak kasus tindak pidana pencucian uang yang lahir dari kasus korupsi yang disidik KPK, sehingga hal ini sesuai dengan prinsip keadilan yang cepat, murah, dan sederhana. Dan sebaiknya KPK langsung menyidik kasus tersebut," terangnya.

Apalagi sesuai dengan UU Pengadilan Tipikor No 46 tahun 2009, memberikan kewenangan bagi Pengadilan Tipikor, untuk memeriksa perkara TPPU yang lahir dari kasus korupsi, sehingga wajar kalau KPK juga bisa menyidik kasus TPPU yang berasal dari korupsi yang disidiknya.

"Dengan adanya KPK sebagai penyidik TPPU akan membuat banyak perkara TPPU yang bisa diperiksa, akan ada persaingan kualitas dan ada check and balance dengan penegak hukum lain," terangnya.

Yunus melanjutkan, sayang sekali kalau ada pihak-pihak yang menghambat RUU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), karena banyak keistimewaan dalam peraturan itu untuk mengungkap kasus korupsi.

"Misalnya melalui pengecualian rahasia bank, kerjasama antar PPATK internasional, dan banyak laporan transaksi yang bisa dimanfaatkan," tutupnya.
(ndr/mad)


Berita Terkait