"Betul, informasi itu sudah saya peroleh," kata Ketua PPATK, Yunus Husein saat dihubungi detikcom, Jumat (20/8/2010).
Padahal, lanjut Yunus di negara-negara yang mempunyai lembaga seperti KPK, mereka mempunyai kewenangan untuk menyidik. Misalnya di Malaysia, Hong Kong, Brunei, Thailand, dan Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi sesuai dengan UU Pengadilan Tipikor No 46 tahun 2009, memberikan kewenangan bagi Pengadilan Tipikor, untuk memeriksa perkara TPPU yang lahir dari kasus korupsi, sehingga wajar kalau KPK juga bisa menyidik kasus TPPU yang berasal dari korupsi yang disidiknya.
"Dengan adanya KPK sebagai penyidik TPPU akan membuat banyak perkara TPPU yang bisa diperiksa, akan ada persaingan kualitas dan ada check and balance dengan penegak hukum lain," terangnya.
Yunus melanjutkan, sayang sekali kalau ada pihak-pihak yang menghambat RUU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), karena banyak keistimewaan dalam peraturan itu untuk mengungkap kasus korupsi.
"Misalnya melalui pengecualian rahasia bank, kerjasama antar PPATK internasional, dan banyak laporan transaksi yang bisa dimanfaatkan," tutupnya.
(ndr/mad)











































