Hukuman Penjara Mudah Dikorting, Saatnya Koruptor Dimiskinkan!

Hukuman Penjara Mudah Dikorting, Saatnya Koruptor Dimiskinkan!

- detikNews
Jumat, 20 Agu 2010 10:07 WIB
Hukuman Penjara Mudah Dikorting, Saatnya Koruptor Dimiskinkan!
Jakarta - Hukuman penjara bukan lagi momok menakutkan bagi para koruptor. Kini, para terpidana bisa mendapat remisi dengan mudah bahkan pengampunan (grasi) dari presiden. Menguras habis harta koruptor bisa jadi alternatif hukuman.

"Gagasan yang dulu perlu didorong lagi, bagaimana memiskinkan pelaku. Setiap koruptor kan pasti ingin memperkaya diri. Kalau dia tahu dengan korupsi bisa terancam miskin saya kira mereka akan takut korupsi," ujar aktivis antikorupsi dari Universitas Andalas, Saldi Isra, kepada detikcom, Jumat (20/8/2010).

Menurut Saldi, pemberian grasi memang hak prerogatif presiden. Namun, dengan hukuman pidana yang singkat, seharusnya tidak perlu ada pengampunan, meski dengan alasan sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pemberian grasi juga bisa jadi modus lain bagi para koruptor untuk mendapatkan pengampunan. "Mereka bisa pura-pura sakit, lalu minta diberikan grasi. Bisa jadi modus," tegasnya.

Sementara untuk pemberian remisi, perlu ada seleksi lebih ketat terkait siapa saja yang berhak mendapatkannya. Saldi mengusulkan, korupsi adalah salah satu tindak pidana yang dikecualikan.

"Mereka dikecualikan saja, karena kalau terus diberikan remisi tidak memberikan efek jera, bagaimana kita bisa mengatakan pemidanaan bisa memberikan dampak signifikan," paparnya.

Seperti diketahui, Presiden SBY memberikan pengampunan pada terpidana kasus korupsi APBD Kutai Kartanegara HR Syaukani. Dengan demikian, sisa hukuman tiga tahun yang harus dijalani oleh mantan bupati Kukar tersebut gugur.

Menurut Menkum HAM Patrialis Akbar, pemberian grasi dilakukan karena kondisi kesehatan Syaukani yang terus memburuk. Bahkan, penampakannya sudah seperti mayat hidup.

Dalam peringatan HUT ke-65 RI, beberapa koruptor juga mendapatkan remisi. Di antaranya terpidana kasus aliran dana BI Aulia Pohan, mantan anggota Dewan Abdul Hadi Djamal dan Bulyan Royan.
(mad/nrl)


Berita Terkait