"Kalau menangani perkara pilkada kita sampai bosan. Itu-itu saja, tak tambah ilmu," ujar Mahfud ketika membuka acara silaturahmi MK dengan pimpinan media di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin, Kamis (19/08/2010).
Bahkan, Mahfud malah menyetujui wacana pemindahan penanganan sengketa Pemilu Kada ke Pengadilan Tinggi yang dilontarkan Mendagri,Gamawan Fauzi, beberapa waktu lalu. Anehnya, dia malah mewacanakan meminta menangani sengketa di luar UU terhadap UUD tapi juga hingga Peraturan Desa (Perdes).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA yang telah dicopot kewenangannya menangani sengketa Pemilu Kada kini telah "plong". Di kantor MA di Medan Merdeka Utara kini tak ada lagi yang demo oleh pihak yang kalah sengketa. Malah MA meminta lebih dari itu, semua sengketa politik kalau bisa ditangani oleh MK. " Kalau bisa, seperti sengketa partai politik juga ditangani MK. Seperti kepengurusan ganda," ujar Tumpa beberapa waku lalu.
Baik MK dan MA kayaknya enggan menangani sengketa ini karena apapun keputusan hakim akan diserang oleh pihak yang kalah. Karena ujung-ujungnya hanya membuat citra lembaga menjadi turun dan jelek. Alternatifnya, beberapa LSM mengusulkan
dibentuknya pengadilan ad hoc pemilu.
(asp/asy)











































