MK dan MA Saling Lempar 'Bola Panas' Pemilu Kada

MK dan MA Saling Lempar 'Bola Panas' Pemilu Kada

- detikNews
Jumat, 20 Agu 2010 08:42 WIB
MK dan MA Saling Lempar Bola Panas Pemilu Kada
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) saling lempar 'bola panas' sengketa Pemilu Kepala Daerah (Kada).  Ketua MK Mahfud MD merasa bosan dan kurang menantang, sedang Ketua MA, Harifin Tumpa merasa sudah sesuai jika sengketa Pemilu Kada ditangani MK, bahkan kalau bisa hingga sengketa Parpol.

"Kalau menangani perkara pilkada kita sampai bosan. Itu-itu saja, tak tambah ilmu," ujar Mahfud ketika membuka acara silaturahmi MK dengan pimpinan media di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin, Kamis (19/08/2010).

Bahkan, Mahfud malah menyetujui wacana pemindahan penanganan sengketa Pemilu Kada ke Pengadilan Tinggi yang dilontarkan Mendagri,Gamawan Fauzi, beberapa waktu lalu. Anehnya, dia malah mewacanakan meminta menangani sengketa di luar UU terhadap UUD tapi juga hingga Peraturan Desa (Perdes).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau di PT nggak apa-apa. Dulu ditangani PT, tanpa konsultasi masuk MK. Kalau saya punya wacana malah MK tak cuma menangani sengketa UU terhadap UUD, tapi juga hingga PP, Perpres, Perda hingga Perdes," kata Mahfud awal Juli lalu.

MA yang telah dicopot kewenangannya menangani sengketa Pemilu Kada kini telah "plong".  Di kantor MA di  Medan Merdeka Utara kini tak ada lagi yang demo oleh pihak yang kalah sengketa. Malah MA meminta lebih dari itu, semua sengketa politik kalau bisa ditangani oleh MK. " Kalau bisa, seperti sengketa partai politik juga ditangani MK. Seperti kepengurusan ganda," ujar Tumpa beberapa waku lalu.

Baik MK dan MA kayaknya enggan menangani sengketa ini karena apapun keputusan hakim akan diserang oleh pihak yang kalah. Karena ujung-ujungnya hanya membuat citra lembaga menjadi turun dan jelek. Alternatifnya, beberapa LSM mengusulkan
dibentuknya pengadilan ad hoc pemilu.

(asp/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads